Mengenal Special Passenger Handling dalam Dunia Penerbangan

Special passenger handling dalam dunia penerbangan

PSPP PenerbanganApakah kamu pernah mendengar istilah special passenger handling ketika menggunakan jasa transportasi udara?

Special passenger handling merupakan salah satu istilah umum yang sering dijumpai dalam dunia penerbangan.

Istilah ini wajib dipahami oleh setiap orang yang berprofesi di dunia penerbangan, khususnya bagi staff bandara.

Lantas apa yang dimaksud dengan special passenger handling tersebut?

Apa Itu Special Passenger Handling dalam Dunia Penerbangan?

Special passenger merupakan salah satu kategori penumpang yang ada dalam dunia penerbangan.

Penumpang yang masuk dalam kategori ini bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti kondisi fisik dan mental, kedudukan, jabatan, maupun status sosial ekonomi.

Simpelnya, special passenger merupakan penumpang yang memiliki status khusus dalam sebuah perjalanan penerbangan.

Dari penjelasan tersebut, special passenger handling bisa didefinisikan sebagai perlakuan dan pelayanan khusus yang diberikan kepada penumpang yang masuk dalam kategori tersebut.

Pelayanan khusus ini wajib diberikan oleh staff penerbangan mulai dari lingkungan bandara hingga penumpang tersebut masuk ke dalam pesawat.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Kategori Special Passenger?

Berikut ini beberapa penumpang yang masuk dalam kategori special passenger dalam dunia penerbangan.

  1. Anak-anak tanpa pendamping

Penumpang pertama yang masuk dalam kategori special passenger adalah anak-anak yang tidak memiliki pendamping.

Anak-anak yang masuk dalam kategori ini berada di kisaran usia lima hingga dua belas tahun.

Penumpang dengan kategori ini wajib mendaftar pelayananan unaccompanied minor ketika memesan tiket penerbangan.

Selain itu, penumpang dengan kategori anak-anak perlu mengisi beberapa data yang dibutuhkan agar pihak bandara maupun maskapai bisa mengetahui dan mendampingi selama perjalanan.

  1. Wanita yang sedang hamil

Ketika menggunakan transportasi pesawat, kamu mungkin pernah mendengarkan pengumuman agar ibu hamil harus melapor kepada staff bandara.

Hal ini disebabkan karena wanita hamil merupakan salah satu penumpang yang masuk dalam kategori special passenger.

Bagi penumpang wanita yang hamil dengan usia kandungan 32 hingga 36 minggu wajib mencantumkan surat keterangan dari rumah sakit ketika memesan tiket penerbangan.

Surat ini berlaku setidaknya 72 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

  1. Penumpang Tunanetra

Penumpang tunanetra juga termasuk dalam kategori special passenger.

Staff bandara wajib mendampingi setiap prosedur yang harus dilalui penumpang dengan kategori ini ketika melakukan perjalanan udara.

Jika penumpang tersebut membawa hewan pendamping, maka wajib mencantumkan surat izin menurut aturan masing-masing wilayah.

  1. Penumpang Berkursi Roda

Penumpang yang menggunakan kursi roda juga termasuk dalam kategori special passenger.

Pengguna kursi roda juga wajib mengajukan surat permohonan penumpang khusus agar bisa mendapatkan pelayanan special passenger handling.

  1. Penumpang yang Sakit atau Terluka

Kategori terakhir yang termasuk dalam special passenger adalah penumpang yang sakit atau terluka.

Penumpang yang mengalami hal tersebut wajib mencantumkan surat keterangan dari rumah sakit ketika melakukan perjalanan udara.

Surat keterangan ini berlaku maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.

Sekolah Staff Penerbangan Bandara Terbaik di PSPP Penerbangan

Itulah beberapa informasi yang bisa kamu ketahui terkait special passenger handling.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pelayanan ini wajib dikuasai oleh para staff penerbangan yang bertugas di bandara.

Nah, kamu bisa mempelajari semua hal tersebut dengan bergabung di Sekolah Staff Penerbangan Bandara PSPP Penerbangan.

Sebagai sekolah staff penerbangan terbaik di Indonesia, PSPP Penerbangan akan membekali setiap peserta didiknya berbagai macam wawasan yang dibutuhkan ketika bekerja nantinya.

Jadi tunggu apalagi, segera daftarkan dirimu dan wujudkan impian untuk menjadi seorang staff penerbangan bandara.

Tanya Admin PSPP

Ayo konsultasikan dulu ke Admin PSPP Penerbangan. Kami siap bantu kamu berkarir di dunia penerbangan

Bagikan Artikel ini di:

Artikel Lainnya